Pusat Informasi & Regulasi
Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban lengkap seputar prosedur kepabeanan, tarif bea masuk 7.5%, PPN 11%, alur pemeriksaan Bea Cukai, serta ketentuan barang kiriman dan peti kemas.
Regulasi & Tarif Pabean
Apakah pengenaan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11% berlaku atas semua jenis barang kiriman?
Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:
• Buku dan barang ilmu pengetahuan lainnya (HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904)
• Tas, koper dan sejenisnya (HS Code 4202)
• Produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS Code 61, 62, dan 63)
• Alas kaki, sepatu dan sejenisnya (HS Code 64).
Atas barang-barang yang disebutkan tersebut diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
• Buku dan barang ilmu pengetahuan lainnya (HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904)
• Tas, koper dan sejenisnya (HS Code 4202)
• Produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS Code 61, 62, dan 63)
• Alas kaki, sepatu dan sejenisnya (HS Code 64).
Atas barang-barang yang disebutkan tersebut diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Prosedur Pemeriksaan
Seperti apa alur proses pemeriksaan atas barang kiriman di pelabuhan atau bandara?
Alur proses pabean meliputi tahapan resmi berikut:
1. Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos / TPS PT MAJ Logistik Indonesia di Pelabuhan Tanjung Emas.
2. Pihak penyelenggara Pos atau PPJK (MAJ Logistics) melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
3. Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang dan kelengkapan dokumen perizinan (lartas).
4. Dalam hal barang dikategorikan jalur merah, dilakukan pemeriksaan fisik/pemindai AI X-Ray oleh petugas Bea Cukai.
5. Jika seluruh dokumen impor sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB) termasuk besaran BM dan PDRI.
6. Apabila dokumen belum lengkap, pemilik barang diminta melengkapi persyaratan izin sebelum barang dapat dikeluarkan.
1. Barang kiriman tiba di gudang Penyelenggara Pos / TPS PT MAJ Logistik Indonesia di Pelabuhan Tanjung Emas.
2. Pihak penyelenggara Pos atau PPJK (MAJ Logistics) melakukan pemberitahuan impor ke Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
3. Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan impor barang dan kelengkapan dokumen perizinan (lartas).
4. Dalam hal barang dikategorikan jalur merah, dilakukan pemeriksaan fisik/pemindai AI X-Ray oleh petugas Bea Cukai.
5. Jika seluruh dokumen impor sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB) termasuk besaran BM dan PDRI.
6. Apabila dokumen belum lengkap, pemilik barang diminta melengkapi persyaratan izin sebelum barang dapat dikeluarkan.
Barang Kena Cukai
Bagaimana ketentuan pembebasan atas impor barang kiriman berupa barang kena cukai?
Pembebasan bea masuk dan cukai atas barang kiriman pribadi diberikan dengan batasan jumlah maksimal:
• 20 (dua puluh) batang rokok / sigaret;
• 5 (lima) kapsul atau 30 ml cairan rokok elektrik / vape;
• 4 (empat) cartridge, atau 50 gram tembakau lainnya; dan/atau
• 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
• 20 (dua puluh) batang rokok / sigaret;
• 5 (lima) kapsul atau 30 ml cairan rokok elektrik / vape;
• 4 (empat) cartridge, atau 50 gram tembakau lainnya; dan/atau
• 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Re-Ekspor
Apakah barang kiriman dapat diekspor kembali (Re-Ekspor)?
Bisa, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Barang kiriman ditolak secara resmi oleh penerima barang;
• Penerima barang tidak ditemukan atau alamat tidak sah;
• Terjadi salah kirim dari pengirim luar negeri; dan/atau
• Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan impor yang berlaku sehingga tidak diperkenankan beredar di wilayah pabean Indonesia.
• Barang kiriman ditolak secara resmi oleh penerima barang;
• Penerima barang tidak ditemukan atau alamat tidak sah;
• Terjadi salah kirim dari pengirim luar negeri; dan/atau
• Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan impor yang berlaku sehingga tidak diperkenankan beredar di wilayah pabean Indonesia.
Status Dokumen
Bagaimana jika barang kiriman atau kontainer saya mendapat status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)?
Atas barang kiriman yang berstatus NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen), penerima barang atau importir berkewajiban untuk segera memenuhi dokumen yang diminta (misal invoice transaksi resmi, bukti bayar perbankan, katalog spesifikasi teknis barang, atau perizinan instansi pembina) sesuai dengan penjelasan yang tercantum pada nota NPD. Tim MAJ Logistics siap mendampingi Anda melengkapi dokumen ini dengan cepat.
Pemeriksaan Fisik
Dalam hal apakah barang kiriman atau peti kemas harus dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai?
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan didampingi petugas pabean dalam kondisi:
• Berdasarkan tampilan mesin pemindai (AI x-ray/container scanner), terdapat kecurigaan bahwa jenis atau jumlah barang tidak sesuai dengan dokumen;
• Uraian jumlah, jenis, atau nilai barang pada dokumen pelengkap pabean tidak jelas atau meragukan;
• Terkena sistem acak jalur merah pabean; dan/atau
• Pada kantor pabean tidak tersedia pemindai elektronik atau pemindai dalam keadaan perawatan.
• Berdasarkan tampilan mesin pemindai (AI x-ray/container scanner), terdapat kecurigaan bahwa jenis atau jumlah barang tidak sesuai dengan dokumen;
• Uraian jumlah, jenis, atau nilai barang pada dokumen pelengkap pabean tidak jelas atau meragukan;
• Terkena sistem acak jalur merah pabean; dan/atau
• Pada kantor pabean tidak tersedia pemindai elektronik atau pemindai dalam keadaan perawatan.
Punya Pertanyaan Lain Terkait Kargo Anda?
Tim kami siap memberikan konsultasi gratis mengenai HS Code, estimasi bea masuk barang Anda, atau kendala nota NPD di pelabuhan.
Konsultasi Langsung via WhatsApp