Kepatuhan terhadap aturan Larangan dan Pembatasan (Lartas) merupakan salah satu faktor paling krusial dalam kelancaran pengeluaran barang impor di pelabuhan Indonesia. Ketidaksesuaian dokumen perizinan dapat berakibat pada penahanan barang di pelabuhan, denda pabean, atau bahkan kewajiban re-ekspor.
Dokumen Wajib yang Perlu Diperhatikan
- Persetujuan Impor (PI): Diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan melalui portal Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
- Laporan Surveyor (LS): Verifikasi teknis pra-pengapalan yang dilakukan di negara asal pemuatan oleh surveyor independen resmi.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) & Izin Edar: Bagi komoditas industri tertentu yang telah diberlakukan wajib SNI atau pengawasan BPOM/Karantina.
Tim MAJ Logistics siap membantu Anda melakukan verifikasi kepabeanan komprehensif sebelum kontrak pengiriman diterbitkan untuk mencegah kendala di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.